Mau tanya terkait pmk 115 2021, apakah listrik yang ditagihkan oleh pengelola gedung ke tenant dibebaskan ppn nya? atau hanya penyerahab PLN?
dapat dikategorikan sebagai service charge sesuai SE-14/PJ.53/2003 sehingga termasuk ke dalam DPP PPN nilai sewa
–
MAR