Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jika atas stp yang telah melalui banding dan hasil banding menang bahwa pajak yg terutang nihil maka STP yang muncul sebelumnya harus dibatalkan kan pak?

Jawaban

STP tersebut seharusnya dibatalkan, untuk mekanismenya silakan konfirmasi ke KPP

Dasar Hukum

Editor

LR