Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

joint operation kan ada yg non administrasi sehingga tidak perlu membuat NPWP. saya ingin menanyakan apa perbedaan joint operation dengan perjanjian kerjasama biasa?

Jawaban

menurut Per-04 2020. Kerja Sama Operasi (Joint Operation) adalah pengaturan bersama antar para pihak yang mengatur bahwa para pihak yang disebut operator bersama memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset, dan kewajiban terhadap liabilitas, yang melakukan penyerahan dan/atau memperoleh barang dan/atau jasa atas nama Kerja Sama Operasi (Joint Operation).

Dasar Hukum

Editor

LR