#52Q : PT A (PKP) mendapat proyek konstruksi dari Dinas senilai 30M, lalu proyek tersebut di subkon kan ke PT B(PKP).. dari kasus tersebut pajak apa saja yang dikenakan dan bagaimana alur atau siklus perpajakannya. mohon dibantu mas mba
#52A Untuk PPhnya kena PPh Final atas jasa konstruksi. PT B menyerahkan jasa konstruksi ke PT A, kena PPh final jasa konstruksi, tarifnya tergantung punya kualifikasi apa. PT A menyerahkan jasa konstruksi ke Dinas, sama kena PPh final jasa konstruksi, tarifnya tergantung punya kualifikasi apa. Untuk PPN, karena dua2nya PKP, maka kena PPN atas masing2 penyerahan JKPnya.
–
PNT