wp op menamnfaatkan jasa luar negeri melalui PT di Indonesia, yg membayar ke luar negeri PT tsb,nanti OP bayar ke PT ts, yg memotong/mungut PPN y OP y atau PT nya y mas/mbak?
wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan SSP oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak (Pasal 6 ayat (1) PMK 40/PMK.03/2010)
–
SR