Jika ada transaksi pembayaran royalti (BKP TB). Untuk pelaporannya di SPT Masa apakah bisa dilakukan setelah bulan terutang?
Setelah digali, WP merupakan pihak yang menerbitkan FP. FP harus dilaporkan sesuai masa penerbitannya, tidak bisa dilaporkan ke SPT PPN masa pajak berikutnya.
–
FSP