pasal 2 ayat 1 PMK 34/2017, badan usaha yang dimaksud di pasal 2 ini apakah semua wajib pajak berbentuk badan?
Sepanjang penjualan emas batangan dilakukan oleh badan usaha, maka terutang PPh 22. Pemungutan bersifat tidak final sehingga dapat dikreditkan di SPT Tahunan.
–
FSP