Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pasal 2 ayat 1 PMK 34/2017, badan usaha yang dimaksud di pasal 2 ini apakah semua wajib pajak berbentuk badan?

Jawaban

Sepanjang penjualan emas batangan dilakukan oleh badan usaha, maka terutang PPh 22. Pemungutan bersifat tidak final sehingga dapat dikreditkan di SPT Tahunan.

Dasar Hukum

Editor

FSP