Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya mau buat FP pelunasan gak bisa ya? malah bisanya cuma uang muka saja. pdhl udah klik pelunasan, tidak ada notifikasi, setelah diklik pelunasan pas mau disave langsung berubah jadi uang muka. FP uang muka sudah dibuat. (WP memberikan video pada saat terjadi kendala tsb, di link ini https://twitter.com/rahmaawrs/status/1463787220687462402

Jawaban

Dilihat dari videonya harus digali lagi sebenarnya WP mau membuat FP Pengganti atau pelunasan. Apakah sebelumnya sudah buat FP Pelunasan kemudian mau dilakukan penggantian atau bagaimana? Karena kalau mau buat FP pelunasan kenapa WP input nilai DPP pelunasan sama dengan nilai barang full. Bisa jadi tidak bisa buat pelunasan karena nilai DPP pelunasan dan nilai barang sama, sehingga di akhir saat mau simpan FP muncul notifikasi apakah akan mengubah nilai fakturnya dengan DPP sebesar 42.500.000.

Dasar Hukum

Editor

NK