Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pasal 16D kalo jual aset tidak berwujud bisa?

Jawaban

Secara aturan gak dikhususkan aktiva harus berwujud. Sepanjang secara akuntansi dianggap aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan, bisa kena 16D

Dasar Hukum

Editor

AAM