saya tidak bisa melakukan pembetulan realiasi masa juli agustus karena nama karyawan nya karena tidak sesuai dengan nama di NPWP. apakah apabila ada kurang lengkap penamaan, harus dilakukan pembetulan?
Sepanjang ada kesalahan di laporan realisasinya namun ini kan atas PPh 21 dtp masa juli sampai agustus kan ya, nah itu kan sudah gabisa dilakukan pembetulan untuk di laporan realisasinya karena sudah lewat batas waktu pelaporan pembetulan Silakan konfirmasi KPP terkait hal tersebut
–
MAR