PT A (selaku penjual) menerbitkan faktur pajak atas jasa maklon 070, dan diterima PT B (selaku pengguna jasa), tapi PT A melakukan revisi atas kode Faktur pajak menjadi 010 (sesuai ketentuan pajak) tetapi PT B tidak bisa menerima revisi dikarenakan sudah ada restitusi final. apa yang harus PT B lakukan sebagai wajib pajak yang taat dengan ketentuan?
WP Off saat digali
–
MAR