Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#30Q : mau bertanya di 40/PMK.03/2010 pasal 7 untuk lapor pada bulan terutang tetapi pada SE penjelasanya berbeda NOMOR SE-147/PJ/2010 untuk batas lapornya, jadi mengikuti yang mana ya?

Jawaban

#30A jadi perlakuannya sama kayak PM, bisa dikreditkan sampai 3 bulan setelah masa pajaknya (Pasal 9 ayat (9) UU PPN)

Dasar Hukum

Editor

PNT