Kami ingin melakukan perubahan Direksi, qda kendala yg kami hadapi yaitu dari AHu Online meminta kami agar lapor KSWP seperti tulisan merah diatas.
WP belum lapor SPT Tahunan th kemarin kriteria kswp itu ada 2 1. nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan 2. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. jadi harus dilaporin dulu
–
FDF