Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP mobil nya rusak dan klaim asuransi. Atas asuransi ini dibuat FP?

Jawaban

Normatif apakah termasuk Jasa Asuransi, jika iya maka tidak terutang PPN. Untuk mobil nya dapat dikenakan 16D jika memenuhi

Dasar Hukum

Editor

MR