wp beli ke PT A bulan maret (PT A belum PKP), dan baru buat faktur bulan juli . apakah bisa kreditkan PM?
jelasin normatif saja mbak, pengenaan PPN dilakukan saat memenuhi 3 kriteria 1. yang menyerahkan adalah PKP 2. yang diserahkan adalah BKP dan/atau JKP, dan 3. di dalam daerah pabean jika pada saat penyerahan tidak memenuhi salah 1 kriteria tsb, maka atas transaksi tsb tidak dikenai PPN. penjual tidak berhak memungut PPN dan tidak boleh menerbitkan FP.
–
FDF