wp bergerak di jasa outsourcing, memberikan jasa outsourcing ke PT A atas cleaning service apakah penyerahan ini terutang PPN? terutang PPN di saat penyerahan jasa outsourcing atau saat jasa cleaning service dilakukan?
Jasa penyediaan tenaga kerja bisa jadi bukan objek PPN sepanjang memenuhi kriteria di pasal 3 ayat (3) PMK-83/2012. Apabila tidak memenuhi kriteria, dijelaskan di pasal 4.
–
AAM