udang hidup yg diambil langsung dari laut, apakah ada kewajiban PPh 22 saat pembelian?
Pemungut pph 22 salah satunya adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya; sepanjang memenuhi maka badan usaha yg beli wajib memungut pph 22. (PMK-34/PMK.010/2017)
–
AAM