Untuk penjualan udang hidup yg diambil langsung dari laut (tanpa diproses apapun) apakah penjualan tsb kena PPN?
Udang masuk ke dalam barang hasil kelautan/perikanan yang bersifat strategis yang atas impor/penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai PP 81/2015 (PP nya sudah berubah jadi PP 48/2020 tapi udang ada di Lampiran PP 81/2015 dan tidak diubah). Jadi atas penyerahannya tetap dibuatkan faktur pajak dengan kode 08.
–
AAM