wp ada beli barang dari LN, kemudian jual lagi ke SPLN tapi penyerahannya di DN, bisa diakui penjualan dan terutang PPn ?
kalau memang barang wp yang bersangkutan bisa diakui sebagai penjualan, kalau penyerahannya DN maka terutang PPN, buat fp biasa 010 dengan identitas wpln
–
R