instansi pemerintah pake jasa perakitan sparepart, terutang pph 23 ? atas yang dibebankan apbn ?
terutang PPh 23, jika tidak ada jasa khusus bisa masuk Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
–
R