Dasar hukum PPN atas penggantian biaya dimana pihak yg ditagihkan merupakan orang pribadi dan warga negara asing
Kalau yang memberikan PKP dan yang diberikan JKP atau BKP didalam daerah pabean maka terutang PPN, kalau tidak ada JKP/BKP yang diserahkan tidak terutang PPN. Uang bukan merupakan objek PPN
–
MDR