Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“kalau saya ada pembayaran front end fee ke bank LN apakah ada kewajiban pemotongan PPh?” ini berati kena PPh 26 kan ya mas mba selama memenuhi pasal 26 ayat 1 huruf B UU PPh?

Jawaban

Apabila tidak ada BUT, lawan transaksi berupa badan, dan tidak ada form DGT yang ditandasahkan maka dipotong PPh 26 dengan tarif 20%. Kalau ada form DGT maka hak pemajakannya lihat ketentuan P3B, apabila dikenakan di negara pihak lain tetap harus membuat bukti potong nanti memilih menggunakan fasilitas P3B.

Dasar Hukum

Editor

NK