Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jadi perusahaan saya ada pake jasa kontruksi, tapi yang melakukan orang pribadi, dan orang pribadi tersebut tidak mempunyai izin usaha kontruksi, itu tetep dipotong PPh 4 ayat 2 atau PPh 21 ya ?

Jawaban

tetep ya sal dipotong 4 ayat 2 karena yang dilihat adalah jasanya karena pph final atas konstruksi ini bersifat lebih khusus. arahkan ke pengertian jasa konstruksi sesuai PP 51 2008

Dasar Hukum

Editor

MIP