PEB dan PIB tidak ada invoice karena memang hanya pemberian sampel, tidak ada penagihan uang. apakah tetap dilaporkan di spt ppn?
sesuai per 16/2021, pasal 2, PEB dan PIB merupakan dokumen tertentu FP. memang invoice merupakan satu kesatuan dengan PEB. namun, apakah dgn tidak adanya invoice menjadikan PEB menjadi bukan FP, silahkan konfirmasi ke kpp. intinya untuk dokumen tertentu fp tetap dilaporkan dalam spt masa ppn.
–
EAL