pusat di makasar belum 4.8, tapi kalau digabung dengan cabang sudah lebih dari 4.8. harus dikukuhkan sbg pkp ga?
iya, Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. PMK 197 2013
–
IN