Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

DPP jasa konstruksi dilihat darimana

Jawaban

DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) (Pasal 5 ayat (2) PP 51 TAHUN 2008) Jika dipotong oleh Pemotong Pajak: DPP adalah sebesar Jumlah pembayaran (tidak termasuk PPN) Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran ini merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. (Pasal 5 ayat (3) PP 51 TAHUN 2008) Jika disetor sendiri oleh Penyedia Jasa: DPP adalah sebesar Jumlah penerimaan pembayaran (tidak termasuk PPN) (Pasal 5 ayat (3) PP 51 TAHUN 2008)

Dasar Hukum

Editor

MAR