untuk pelaporan PPN ekspor di efaktur itu menggunakan kurs apa ya? apakah ada peraturan rujukannya?
tidak disebutkan khusus di ketentuan, namun untuk keperluan perpajakan yg digunakan adalah kurs kmk. untuk ekspor, kurs yg digunakan adl kurs kmk pada saat terjadinya ekspor bkp. jk yg ditanya pelaporan di SPT nya, disebutkan hanya diisi nilai ekspor. pengertian nilai ekspor merujuk ke uu ppn.
–
FRS