Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kalo PKP penjual buat FP Pengganti, dia sebagai pembeli sudah mengkreditkan. Apakah dia harus pembetulan juga? SPT sudah dilaporkan

Jawaban

Iya, harus input FP penggantinya dan buat SPT Pembetulan juga

Dasar Hukum

Editor

FSP