#4Q: Kak ingin tanya lg, kalau transaksi dengan BUMN yg adalah WAPU, kl bumn ga bayar² ke PKP rekanan. PKP rekanan ga bisa nalangin karna kesulitan finansial, alhasil SPT PPN jadi telat lapor, solusinya bagaimana kak? gimana ya mas mbak jawabnya?
#4A ketentuannya mengacu ke PMK 8/PMK.03/2021, sepanjang memenuhi pasal 5 maka PPNnya tidak dipungut oleh BUMN, rekanan buat FP 01. sepanjang tidak memenuhi pasal 5 maka PPNnya dipungut BUMN, rekanan buat FP 03, yang berkewajiban memungut dan menyetorkan PPN adalah pihak BUMN selaku pemungut.
–
PNT