Mas/mbak terkait SKB PMK-115/2021, apabila WP ditolak apakah bisa mengajukan kembali?
Dalam PMK 115/2021 tsb tidak ada klausa jika WP sudah mendapatkan surat pemberitahuan penolakan tidak bisa mengajukan kembali, maka seharusnya bisa2 aja kalau wp mau mengajukan permohonan kembali
–
WSM