Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Pagi Mas/Mba mohon konfirmasinya, terkait uraian billing utk pelaporan PPh DTP Masa Oktober, jadinya jika WP terlanjur lapor dgn uraian “eks PMK-82” itu disarankan pembetulan atau tidak usah ya?… terima kasih

Jawaban

Sejak masa oktober, seharusnya sudah menggunakan uraian PMK 149 di kode billingnya. Namun, jika sudah terlanjur lapor dengan menggunkan uraian pmk 82, tidak perlu dilakukan pembetulan. Untuk ke depannya, silakan menggunakan uraian pmk 149 ya

Dasar Hukum

Editor

WSM