transaksi pembelian BBM ya dari Pihak Pertamina, mereka menerbitkan FP 010 ke pihak pembeli. Seperti itu ya mas/mba? PM nya bs dikreditkan tidak?
sepanjang PKP maka terbitkan FP 01.. dari sisi pembeli bisa dikreditkan atau tidaknya balikin ke Pasal 9 ayat 8 (PM yang tidak bisa dikreditkan) UU PPN sttd UU Cika
–
SR