PMK 115 tahun 2021 Pada Pasal 3 ayat 2 Huruf K tertulis PPN dibebaskan untuk listrik,apakah pembayaran tagihan listrik yang ditagihkan oleh PKP persewaan ruangan kepada penyewa bisa memanfaatkan fasilitas tersebut? jika tanpa SKB apakah membuat FP dengan kode 08 ?
dapat dikategorikan sebagai service charge sesuai SE-14/PJ.53/2003 sehingga termasuk ke dalam DPP PPN nilai sewa
–
MR