dari Pasal 16B(1a) dari UU PPN (UU No.7/2021) terbaru, disini dikatakan bahwa pajak terutang tidak dipungut seluruh atau sebagaian di bebaskan dari pengenaan pajak untuk sementara atau selamanya untuk tujuan mendorong ekpor dan hilirisasi industri yang merupakan prioritas nasional. Pertanyaan saya sebagai berikut: 1. Apakah pertambangan juga termasuk dalam pasal ini? 2. Apakah ada ketentuan khusus untuk tidak ada pengenaan pajak, sesuai dengan pasal ini? 3. Cara menilai apa yang dikategorikan
1. Apabila pertambangan tersebut memang menyebabkan terjadinya salah satu klausul di Pasal 16B maka bisa2 aja dijadikan sbg fasilitas, tapi tetap apakah nanti masuk atau tidaknya menunggu aturan turunan dari UU HPP terlebih dahulu. 2. Pasal 16B ayat (1a) ini sifatnya fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan. Untuk saat ini belum ada ketentuan khususnya, sama seperti nomor 1. 3. Betul menunggu aturan turunan. 4. iya betul non objek sama fasilitas. Sama di Pasal 4A ini yg disebut bara
–
MR