perusahaan setor dana ke DPLK harusnya 10M tapi karena di tahun kedua dia dapat imbal hasil investasi atas pembayarannya, dia jadi harus bayar 9M. Yang 1M ini objek atau bukan
dijelaskan normatif sesuai definisi penghasilan pasal 4 ayat 1 UU PPh stdd UU Cika
–
FSP