Di perusahaan saya bulan November ini ada karyawan yang resign, sehingga ada pengembalian pajak dan PPh DTP nya 0. Apakah atas pengembalian pajak ini boleh saya kompensasikan ke bln berikutnya?
Ini karyawannya full DTP mbak? Kalau LB karena DTP tidak dapat dikompensasikan ya,
–
MIP