WP tanya apabila menerima sumbangan dan menyalurkan dana untuk Covid 19 apakah boleh dibiayakan? Terkait ketentuan PP 29/2020
untuk menentukan apakah sumbangan yg diterima termasuk objek pajak atau tidak silakan liat pasal 7 PMK-90/2020. Sedangkan apakah biaya tersebut dapat jadi pengurang atau tidak silakan liat pasal 4 PP-29/2020. Karena di sini WP sifatnya sebagai penyalur, silakan konfirm ke KPP terlebih dahulu apakah ketentuan2 ini dapat digunakan sesuai keadaan atau tidak.
–
MR