terkait dengan deviden, jika tidak di investasikan setor sendiri maksimal kapan ?
pasal 40 ayat 2 PMK 18/2021, PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak Dividen diterima atau diperoleh.
–
R