Apabila pembayaran ke DPLK dilakukan dengan cicilan missal berdasarkan aktuaris nilai pensiun 10 M, dan perusahaan akan membayarkan secara parsial. Tahun ini 3M, tahun berikutnya 4M, dan tahun berikutnya akan melihat financial perusahaan. Apabila ada karyawan yang pensiun ditahun ini dan tahun depan, bagaimanakah PPh 21 atas dana pensiun karyawan tersebut? Hal ini dikarenakan atas pembayaran dana pensiun tersebut ke DPLK belum seluruhnya dibayarkan oleh perusahaan berdasarkan aktuaria
Pm. Pembayaran bertahap ke dplk tidak ada pengaruhnya ke pph 21 manfaat pensiun karyawan. Yg jelas dipastikan dulu saja pembayaran manfaat pensiunnya bertahap atau sekaligus untuk menentukan cara pemotongannya
–
NA