mas/mba, kalau wp ikut pas final dan kena tarif 12,5% atas wp tertentu. terus ternyata dia nggak memenuhi ketentuan atas wp tertentu itu, gimana ya? apakah ada sanksinya?
Pm. Di per-23/2017 tidak disebut khusus sanksinya, cuma nanti kan kpp dapat melakukan penelitian dan nanti hasil penelitian yg menyebabkan KB akan jadi alket bagi kpp untuk pengawasan wp pasca TA sesuai SE-16/2018
–
NA