Mau nanya ka kalau ada kesalahan kode akun pajak pph 23 disuatu masa tetapi sudah dibayar dan dilaporkan, bagaimana treatment nya ya ka? Apakah bisa untuk di PBK ke kode akun pajak yang benarnya?
Pm. untuk yg salah kode akun pajak tadi selama bisa dipbk sesuai pmk 242/2014 (bukan termasuk yg tidak dapat dipbk atau sudah diperhitungkan di spt ya), silakan ajukan pbk. Dan jika spt yg dilaporkan tadi masih salah data2nya silakan pembetulan.
–
NA