adi lawan transaksi kami rencanannya akan membeli produk kami Tapi pembayrannya menggunakan DP. DP akan dibayarkan sebelum akhir tahun 2021 sementara pelunasan akan dibayarkan setelah Januari 2022 (tahun depan). Apakah bisa? Untuk pembuatan faktur pajaknya bagaiman mekanismenya ya min? Jika barang diserahkan setelah pembayaran DP.
sesuai ketentuan, faktur pajak dibuat kan saat terjadi penyerahan atau pembayaran, mana yg lebih dulu terjadi. Jk memang pembayaran sudah dilakukan meskipun belum ada penyerahan maka saat itu sudah dibuat faktur pajaknya sejumlah nilai dp nya
–
FRS