wp sewa gedung ke kemenag kabupaten, untuk pembayaran sewa itu sendiri apakah dipotong pph y mas/mbak?
Pemilik gedungnya pastikan dulu subjek pajak atau bukan.. karena kalau bukan subjek pajak tidak dipotong PPh. Pasal 2 ayat 3 huruf b UU PPh.
–
DFV