Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Mohon informasinya bagaimana cara untuk mengkreditan pajak masukan atas pembayaran SPP (Surat Penetapan Pabean) ? Karena ketika diinput sebagaimana ppn luar negeri reject.

Jawaban

konfirm sambil jawab ya, ini input manual karena ngga muncul di prepop ya? kalau muncul di prepop kan tinggal upload. kalau memang ga muncul, terkait teknis pengisian input manualnya bisa arahkan untuk konsul dengan pihak kpp, soalnya kalo cek di sini https://faqprepop.webflow.io/ di bagian tata cata pengisian dokumen PIB, belum ada panduan inputnya untuk surat penetapan pabean

Dasar Hukum

Editor

CRG