ada kasus pemasukan BKP dari TLDDP ke kawasan berikat batam. Diterbitkan fp 07, kemudian ada retur. Apakah bisa dibuatkan nota retur?
Lawan transaksi hanya non PKP, bukan non NPWP. Jika memang ada pengembalian BKP tetap bisa dibuat nota retur. Ketentuan pembuatannya sesuai PMK-65/2010
–
FSP