piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, ada syarat telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri. kalau wp punya putusan MA tapi atas perkara yang berbeda apakah bisa dibiayakan?
tidak bisa, untuk bisa dibiayakan harus memenuhi persyaratan di pasal 3 pmk-207/2015
–
NK