Perusahaan saya terima PO dari perusahaan yang berdomisili di LN. Tetapi barangnya(BKP) akan dikirimkan ke perusahaan mereka yang berada di Indonesia. Untuk Pembuatan Faktur Pajaknya bagaimana ya?
Kontraknya dengan pihak LN. Dibuatkan FP, untuk NPWP-nya diisi 000 dengan mencantumkan nama dan alamat pihak LN. Kode FP pakai 010
–
FSP