tata cara endorsement
Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan seeara elektronik (e- Endorsement). Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1e) adalah Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03) yang telah didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri dengan: a. fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); b. fotokopi Faktur Pajak yang dibuat sesuai
–
EII