wp di jakarta ingin menjual kapal tongkang ke daerah batam. Apakah perlu pengurusan sktd atau tidak?
silakan wp yang menentukan apakah menggunakan fasilitas tidak dipungut berdasarkan PP 50 tahun 2019 atau PP 10 tahun 2012. Apabila menggunakan fasilitas tidak dipungut berdasarkan PP 10 tahun 2012 tidak perlu SKTD, cukup proses endorsment ke kpp.
–
FDY