#34Q : jadi perusahaan saya bekerja melakukan penjualan ke kawasan brikat (batam) yang tidak dikenakan PPN.. nah casenya jadi pihak pembeli mau meretur barang, apakah perlu dibuatkan nota retur?
apabila tidak dikenakan PPN disini karena penjual non PKP maka pembeli tidak perlu buat nota retur. jika dapat fasilitas tidak dipungut pembeli harus buat nota retur sesuai PMK-65/2010
–
FDY